Ada jamaah yang begitu bahagia ketika mengucapkan talbiyah. Pakaian ihram telah dikenakan, perjalanan menuju Makkah dimulai, hati dipenuhi kerinduan untuk melihat Ka’bah.
Namun setelah berniat ihram, keadaan seseorang telah berubah. Ada perkara yang sebelumnya halal, tetapi sementara menjadi terlarang selama berada dalam ihram.
Di sinilah ilmu menjadi sangat penting. Jangan sampai perjalanan yang telah dipersiapkan berbulan-bulan justru diwarnai pelanggaran hanya karena kita tidak mengetahui batasan-batasannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini mengingatkan bahwa manasik bukan sekadar diselesaikan, tetapi hendaknya dijalankan dengan benar, ikhlas, dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.
Karena itu sebelum pesawat mendarat, sebelum bus bergerak menuju Makkah, bahkan sebelum mengucapkan niat ihram, seorang jamaah seharusnya telah mengetahui larangan-larangan ihram berikut ini.
1. Memotong Rambut Setelah Masuk Ihram
Ketika seseorang telah berniat masuk ke dalam ihram, ia tidak boleh sengaja menghilangkan rambutnya sampai selesai dari keadaan ihram.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Prinsip ini menunjukkan larangan menghilangkan rambut bagi orang yang sedang berihram. Karena itu, sebelum miqat, jamaah sebaiknya sudah merapikan kebutuhan pribadi yang diperlukan.
Namun jangan pula berubah menjadi waswas. Jika rambut terlepas tanpa disengaja, misalnya ketika mandi atau mengusap kepala secara normal, maka itu berbeda dengan sengaja mencabut atau memotongnya.
Syariat tidak dibangun di atas rasa panik dan waswas.
2. Memotong Kuku
Kuku juga tidak semestinya sengaja dipotong setelah seseorang memasuki ihram. Karena itu, salah satu persiapan sederhana sebelum keberangkatan adalah merapikan kuku sebelum berniat ihram apabila memang diperlukan.
Hal kecil seperti ini sering dianggap sepele. Padahal justru dalam perjalanan ibadah, perhatian terhadap perkara-perkara kecil menunjukkan kesungguhan seseorang dalam menjaga batasan syariat.
Jangan sampai kita sangat teliti dengan berat koper dan jadwal penerbangan, tetapi tidak teliti terhadap aturan ibadah yang akan kita jalankan.
3. Menggunakan Wewangian Setelah Berniat Ihram
Wewangian merupakan salah satu perkara yang perlu diperhatikan dengan serius. Sebelum berniat ihram, seorang laki-laki boleh memakai wewangian pada tubuhnya.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku pernah memberikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihram beliau sebelum beliau berihram, dan ketika beliau telah selesai dari ihram sebelum thawaf di Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun setelah niat ihram, jamaah tidak menggunakan parfum atau wewangian dengan sengaja.
Ini termasuk parfum badan maupun produk yang memang digunakan untuk memberikan aroma wangi.
Karena itu, sebelum berangkat, periksa perlengkapan pribadi.
Sabun, losion, deodorant, atau produk perawatan tertentu terkadang mengandung parfum yang kuat. Jika terdapat pilihan produk tanpa pewangi, itu lebih aman bagi jamaah ketika berada dalam ihram.
4. Laki-Laki Mengenakan Pakaian yang Dilarang Saat Ihram
Ketika Rasulullah ﷺ ditanya mengenai pakaian yang boleh dikenakan orang yang sedang ihram, beliau menjelaskan agar laki-laki tidak mengenakan beberapa jenis pakaian seperti gamis, sorban, celana, penutup kepala tertentu, dan pakaian yang terkena wewangian tertentu.
Hadits tersebut diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Karena itu, bagi laki-laki, pakaian ihram memiliki ketentuan khusus.
Namun ada satu kesalahpahaman yang sering muncul:
Larangan ihram laki-laki bukan berarti “tidak boleh ada jahitan sama sekali”.
Istilah yang sering digunakan masyarakat, yaitu “pakaian berjahit”, terkadang membuat jamaah keliru.
Yang dimaksud para ulama adalah pakaian yang dibentuk mengikuti anggota badan seperti pakaian yang biasa dikenakan, misalnya baju, celana, dan sejenisnya.
Karena itu jangan sampai seseorang menjadi waswas hanya karena kain ihramnya memiliki jahitan di tepinya.
Yang harus dipahami adalah jenis pakaiannya, bukan semata-mata keberadaan benang jahitan.
5. Laki-Laki Menutup Kepala dengan Penutup yang Menempel
Laki-laki yang sedang berihram tidak mengenakan penutup kepala seperti peci, topi, sorban, dan yang semisalnya yang memang dikenakan sebagai penutup kepala.
Hal ini berbeda dengan perempuan. Bagi perempuan, kepala tetap ditutup sebagaimana hijab syar’i, karena auratnya tetap wajib dijaga. Di sinilah pentingnya memahami bahwa sebagian hukum ihram memang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Jangan menyamaratakan keduanya. Bagi perempuan, persoalan yang perlu diperhatikan secara khusus adalah niqab dan sarung tangan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Wanita yang sedang ihram tidak memakai niqab dan tidak memakai sarung tangan.” (HR. Al-Bukhari)
Namun apabila ada laki-laki nonmahram, perempuan tetap menjaga wajahnya sesuai penjelasan para ulama dengan cara yang dibenarkan, tanpa menjadikannya niqab yang dikenakan secara khusus sebagaimana ketika tidak ihram.
Untuk rincian kondisi seperti ini, jamaah perempuan sebaiknya belajar kepada ustadz atau pembimbing manasik yang memahami masalah tersebut.
6. Melakukan Akad Nikah atau Melamar
Ihram bukan hanya mengatur pakaian dan penampilan. Ada pula larangan yang berkaitan dengan pernikahan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan, dan tidak pula melamar.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa ihram benar-benar merupakan keadaan ibadah khusus. Perhatian seseorang hendaknya tertuju kepada Allah dan penyempurnaan manasiknya.
Karena itu, urusan akad nikah atau khitbah tidak dilakukan selama masih berada dalam keadaan ihram.
7. Hubungan Suami Istri dan Pendahuluannya
Ini merupakan larangan yang sangat serius.
Allah Ta’ala berfirman: “Barang siapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Kata rafats mencakup hubungan suami istri dan perkara yang mengarah kepadanya. Karena itu pasangan suami istri yang sama-sama sedang berihram harus menjaga diri dari hubungan seksual serta perkara-perkara yang dapat membangkitkan syahwat secara terlarang selama ihram.
Ini bukan berarti cinta suami istri harus hilang. Justru ketaatan kepada Allah adalah bentuk cinta yang lebih tinggi.
Mereka sedang sama-sama belajar mengatakan: “Ada sesuatu yang biasanya halal bagi kami, tetapi hari ini kami tinggalkan karena Allah.”
Dan di situlah ketundukan seorang hamba diuji.
Bagaimana Jika Terlanjur Melanggar Larangan Ihram?
Jangan langsung panik. Tidak semua pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Ada perbedaan antara:
- sengaja,
- lupa,
- tidak tahu,
- terpaksa,
- atau dilakukan karena kebutuhan tertentu.
Ada pula jenis pelanggaran yang memiliki ketentuan fidyah atau dam tertentu, sementara sebagian persoalan lainnya membutuhkan rincian lebih jauh.
Karena itu jangan mengambil keputusan sendiri hanya berdasarkan video singkat atau komentar di media sosial.
Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Jika terjadi pelanggaran ketika ihram, catat apa yang dilakukan, kapan terjadi, dalam kondisi bagaimana, kemudian tanyakan kepada ahli ilmu yang terpercaya.
Jangan menyembunyikannya karena malu. Dan jangan pula menghukum diri sendiri berdasarkan dugaan.
Syariat dibangun di atas ilmu.
Ihram Mengajarkan Kita Arti Tunduk kepada Allah
Jika direnungkan, ihram mengandung pelajaran yang sangat dalam. Ada pakaian yang biasanya boleh dikenakan, tetapi kita tinggalkan. Ada parfum yang biasanya halal, tetapi sementara tidak kita gunakan.
Ada rambut dan kuku yang biasanya boleh dirapikan, tetapi kita tahan. Mengapa?
Karena Allah memerintahkan. Inilah hakikat seorang muslim. Ia tidak menjadikan perasaan sebagai ukuran utama dalam beragama.
Ia berkata: “Kami dengar dan kami taat.”
Jangan sampai seseorang mampu menahan diri dari parfum selama ihram, tetapi setelah pulang tidak mampu menahan diri dari riba.
Jangan sampai ia berhati-hati terhadap sehelai rambut ketika ihram, tetapi tidak berhati-hati terhadap ucapan yang menyakiti orang lain.
Jangan sampai ia menjaga pakaian ihram dengan sempurna, tetapi tidak menjaga shalat setelah kembali dari Tanah Suci.
Karena tujuan manasik bukan sekadar menghasilkan perjalanan yang selesai. Tujuannya adalah melahirkan hamba yang semakin tunduk kepada Allah.
Sebelum Miqat, Berhentilah Sejenak
Sebelum mengucapkan talbiyah, katakan kepada diri sendiri: “Setelah ini aku berada dalam keadaan ihram.”
Pelajari aturannya. Ketahui larangannya. Jangan malu bertanya. Dan jangan mengikuti suatu amalan hanya karena orang lain melakukannya.
Rasulullah ﷺ telah memberikan kepada umat ini tuntunan yang jelas. Semakin kita memahami Sunnah, semakin tenang pula kita menjalankan ibadah.
Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, niat yang ikhlas, umrah yang sesuai Sunnah, serta amal yang diterima di sisi-Nya. Aamiin.
Catatan penting: Artikel ini merupakan edukasi umum. Beberapa pelanggaran ihram memiliki rincian hukum serta konsekuensi fidyah yang berbeda sesuai jenis pelanggaran dan keadaan jamaah. Untuk kasus tertentu, hendaknya merujuk kepada ahli ilmu yang terpercaya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih.
